Hi !
こんにちは
Judulnya sedikit tidak efektif ya gengs ! Kepanjangan !
こんにちは
Judulnya sedikit tidak efektif ya gengs ! Kepanjangan !
Hahahahahaha
Itu karena saking exited nya saya pengen kasih tahu kamu gimana Pemerintah Jepang memberikan kemudahan pada kita terkait Visa Jepang untuk jalan-jalan ! FYI, saya urus masalah visa langsung di Kedutaan Jepang di Jakarta pada hari Rabu, 10 Januari 2018.
Buat kamu yang masih menjadi pemegang paspor biasa, tips ini tidak cocok. Tapi teman saya ada yang mengurus untuk visa paspor biasa. Berikutnya akan saya tulis terpisah tentang topik ini.
Sebelum saya mulai, udah denger belum sih kalau Pemerintah Jepang membebaskan visa bagi WNI?
Naaah kemudahan ini diperuntukkan untuk pemegang paspor elektronik. Jadi yang akan saya jelaskan di bawah ini adalah bagaimana saya ngurus Visa Waiver. Kata waiver dalam bahasa Indonesia artinya "pengabaian". Jadi visa waiver ini adalah dokumen pembebasan visa. Namun pembebesan visa bagi pemegang paspor elektronik WNI yang dimaksud bukan berarti serta merta kita dapat datang ke Jepang tanpa urus dokumen sama sekali seperti saat kita liburan ke Malaysia atau Singapore, tapi kita harus apply Visa Waiver ini. Ini adalah visa kunjungan doang, alias visa untuk jalan-jalan. Jadi hanya mendapatkan batas maksimal kunjungan selama 15 hari. Selama di Jepang kamu juga dilarang bekerja dan hal-hal semacamnya.
Buat kamu yang masih menjadi pemegang paspor biasa, tips ini tidak cocok. Tapi teman saya ada yang mengurus untuk visa paspor biasa. Berikutnya akan saya tulis terpisah tentang topik ini.
Sebelum saya mulai, udah denger belum sih kalau Pemerintah Jepang membebaskan visa bagi WNI?
Naaah kemudahan ini diperuntukkan untuk pemegang paspor elektronik. Jadi yang akan saya jelaskan di bawah ini adalah bagaimana saya ngurus Visa Waiver. Kata waiver dalam bahasa Indonesia artinya "pengabaian". Jadi visa waiver ini adalah dokumen pembebasan visa. Namun pembebesan visa bagi pemegang paspor elektronik WNI yang dimaksud bukan berarti serta merta kita dapat datang ke Jepang tanpa urus dokumen sama sekali seperti saat kita liburan ke Malaysia atau Singapore, tapi kita harus apply Visa Waiver ini. Ini adalah visa kunjungan doang, alias visa untuk jalan-jalan. Jadi hanya mendapatkan batas maksimal kunjungan selama 15 hari. Selama di Jepang kamu juga dilarang bekerja dan hal-hal semacamnya.
Ajaibnya visa waiver Jepang ini gratiiiiiiiiis ! Dahsyat bukaaaaaan ! Tetapi jika kamu mengurusnya di pembuatan visa di Lotte Shopping Avenue Jakarta, kamu akan dikenakan biaya tambahan. Eh, bisa ngurus visa di mall? Iya bisaaaa ! Namun saya mengurus visa saya di Kantor Kedutaan Jepang di Jakarta, tepatnya di Jalan MH. Tamrin dekat Plaza Indonesia. Saya pilih di sini karena deket sama kantor. Kemudahan untuk pemegang e-passport adalah kamu bisa apply visa di kedutaan besar Jepang di Jakarta atau di seluruh Konjen di beberapa kota di Indonesia. Berbeda dengan pemegang passport biasa yang harus mengurus visa nya sesuai dengan pembagian wilayah. Misalnya pemegang paspor dari kota Solo masuk ke wilayah Jakarta. Sementara wilayah Sumatera Utara dan sekitarnya dapat mengurus di Konjen Jepang di Medan. Untuk info lebih jelas tentang pembagian wilayah ini, silakan telp ke Kedutaan Jepang langsung.
Oke langsung kita bahas gimana sih cara apply visa waiver Jepang yang saya bilang ga ribet tadi?
Hal-hal yang harus kami siapkan:
- Paspor elektronik
- Formulir visa waiver (bisa kamu download dulu di web nya atau nanti ambil di Kedutaan Jepang langsung pas datang).
- Pulpen.
Udah itu aja. Yap, ga pake dokumen macem-macem entah surat ini kek atau berkas itu. Simple kan? Saya yang memilih ambil formulir langsung waktu saya datang untuk apply, total saya cuma bawa paspor saya dan pulpen untuk nulis-nulis. Berbeda dengan syarat bikin paspor pada umumnya yang butuh berkas macem-macem, misalnya butuh bukti tiket pesawat, booking hotel, atau bahkan rekening koran 3 bulan terakhir. Pengalaman saya bikin visa Jepang ini ga ada yang begituan. Tapi sekali lagi saya ingatkan ini adalah untuk pembuatan visa waiver bagi pemegang paspor elektronik. Untuk visa biasa akan berlaku syarat yang berbeda (menurut saya jauh lebih kompleks berkasnya).
Prosesnya begini ya gengs:
- Masuk gedung kedutaan Jepang dengan berbagai macam prosedur keamanan khas kedutaan negara, kamu harus menyerahkan ID untuk ditukarkan dengan pass ID untuk bisa masuk ke gedung. Jadi jangan lupa bawa KTP ya.
- Cari ruangan untuk pendaftaran visa dan langsung ambil antrian. Ga susah. Tulisan dan arahannya jelas.
- Sembari mengantri kamu bisa ambil formulir khusus untuk pembuatan visa waiver Jepang. Biasanya dokumen-dokumen model beginian kan ribet yaaa. Tapi ini engga. Saya aja sampe kaget isiian nya simple. Ga ada field formulir yang macem-macem nanya ini itu. Bahkan saya mau ke Jepang kapan, saya punya duit berapa, atau saya nginep dimana ga ditanyain. Biasanya kan info-info begituan suka ditanyakan biar orang-orang yang datang ke Jepang dipastikan dapat bertahan hidup dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Mau tau gimana formulir nya? Cekidot !
Formulir Visa Waiver Japan |
Begitu formulir selesai dan no antrian saya dipanggil saya tinggal ke loket dan menyerahkan formulir beserta paspor saya. KEMUDIAN PROSES APLIKASI SELESAI. Saya tinggal ambil besok harinya dari jam 13.30 sampai jam 15.00.
Menariknya lagi visa waiver ini bersifat multiple entry selama 3 tahun atau sampai masa berlaku paspor habis mana yang lebih dulu! Keren kan ! Jadi begitu udah dapat visa waiver ini, kita bisa bolak-balik Jepang sampai 3 tahun dengan sekali kedatangan maksimal 15 hari.
Saya sangat mengapresiasi kepada Pemerintah Jepang dan Pemerintah Indonesia yang telah memberikan kemudahan kepada WNI (meskipun baru sebatas pengguna E-Passport) dalam kepengurusan visa. Saya makin semangat kemarin saat persiapan jalan ke Jepang.
Arigatou Gozaimasu !
どうもありがとうございました